Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tanggapi Hasil Pengumuman KPU, Tompi Hormati yang Berdemo

image-gnews
Tompi saat menjadi saksi fakta pada sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 23 April 2019. Tompi mengaku awalnya percaya kabar pemukulan yang dikarang oleh Ratna Sarumpaet terkait luka lebamnya di wajahnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tompi saat menjadi saksi fakta pada sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 23 April 2019. Tompi mengaku awalnya percaya kabar pemukulan yang dikarang oleh Ratna Sarumpaet terkait luka lebamnya di wajahnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Tompi memberikan selamat atas unggulnya suara yang diperoleh pasangan Joko Widodo dan ma'ruf Amin saat pengumuman hasil rekapitulasi suara pemilihan Presiden RI 2019. Sebagai pendukung Jokowi, Tompi menuturkan akan menjadi orang yang vokal ketika Jokowi membuat kebijakan yang tidak sesuai untuk masyarakat.

"kita harus belajar menerima keadaan, menghormati yang kalah, menghargai yang menang. saya rasa ini penting sekali, tidak perlu kita mencemooh kelompok manapun. sudah saatnya Indonesia lebih baik lagi, masalah bangsa ini sudah terlalu banyak, jadi enggak perlu ditambah-tambah lagi," ujar Tompi di Melodia, Selasa, 21 Mei 2019.

Tompi pun menghormati pendukung Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Uno yang tidak menerima hasil pengumuman Komisi Pemilihan Umum. "Enggak perlu dijadikan gunjingan, dihina, mereka punya perspektif sendiri dan kita harus hargai. tapi negara ini negara hukum, ada prosedurnya," tutur Tompi.

Jika para pendemo tersebut dapat membuktikan perhitungan suara yang salah dan akhirnya keputusan kemenangan Jokowi dibatalkan, ia pun akan menerima hal tersebut. Alasannya, Tompi mempercayai segala prosedur hukum di Indonesia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan pasangan Jokowi - Ma'ruf sebagai pemenang pemilihan presiden 2019. Tim kampanye nasional Jokowi - Ma'ruf mengucap syukur atas hasil tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan KPU, pasangan calon nomor urut 01, Jokowi - Ma'ruf mendapat 85.607.362 suara atau sebesar 55,50 persen. Sedangkan, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno mendapat 68.650.239 suara atau sebesar 44,50 persen. Adapun, total jumlah sah pada pemilu 2019 mencapai 154.257.601. Awal Mei lalu, TKN memang telah mengklaim sudah unggul dengan perolehan sekitar 80 juta suara dan perkiraan kemenangan 56 persen.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, setelah penetapan rekapitulasi suara, KPU akan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang tidak sepakat atau ingin mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai aturan yang ada, kata Arief, KPU akan memberikan waktu sebanyak 3x24 jam setelah penetapan hasil rekapitulasi.

Baca juga: Tompi Sebut Cuitan Fahri Hamzah Soal Kelelahan: Tak Bergizi

CHITRA PARAMAESTI| DEWI NURITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

2 jam lalu

Petugas panitia pemungutan suara mengisi undangan pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih di Tangerang,Banten, Senin 7 Juli 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

11 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

12 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.


PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

14 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

14 jam lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

14 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

16 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

17 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.


PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

17 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.


Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

18 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.